{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada saat saya sebagai WP badan memberikan sponsoriship (termasuk uang speaker fee) ke acara simposium, apakah itu termasuk kategori jasa iklan? dan apakah atas speaker fee tersebut terutang pph 21? Baik, apakah dalam pendanaan sponsorship tsb terdapat kesepakatan kontrak utk mengiklankan produk dari WP Badan di acara simposium tsb? Dan apakah dalam kontrak/perjanjian sponsoship tsb dijelaskan jumlah Rupiah/uang yang pasti yang digunakan utk membayar jasa fee pembicara? WP badan mendapatkan p
|jawab =
Apabila ada transaksi antara wp badan DN dengan badan DN lainnya, kemudian ada jasa yg diserahkan, jasa nya masuk ke PMK 141/2015, maka dipotong pph 23. Atas fee pembicara nya td dipotong Pph 21 karena yg terima penghasilan adalah OP
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~