{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pph final (PP23) yg dibebaskan dari PPh akibat pandemi covid ini. saya selaku pihak yg memotong kan hrs memberikan ssp/ebilling ya pak yg di cap pmk 82 pak. nah vendor ini atas penyedia jasa security pak. nah e billing ini dibuat atas pph 23 atau gmn ya pak?
|jawab =
Awalnya memang dikenai PPH Pasal 23 atas jasa, tapi jika lawan transaksi dapat menyerahkan Surat Keterangan PP 23, maka dipotong PPh final sesuai PP 23 sebesar 0,5%. Jika memang lawan transaksi memanfaatkan fasilitas PMK 82, maka lawan transaksi tidak melakukan pemotongan. Cuku membuat cetakan kode billing yg dibubuhi cap "PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no 82/PMK.03/2021" pada kolom uraiannya
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~