{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bila ada pm tahun 2018 baru diterima sekarang, masih bisa kah dikreditkan melalui pembetulan spt masa 2018?
|jawab =
perlu diperhatikan "pembetulan bisa dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan." jadi, jika memang dengan adanya fp masukan tsb spt jadi lb dan sudah lewat dari 2 tahun sebelum daluwarsa, maka tidak bisa dibetulkan lagi. solusi lainnya fpm tsb di biayakan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~