{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP melakukan hibah apakah perlu dibuatkan faktur pajak?
|jawab =
dijelaskan normatif terkait yang termasuk penyerahan dan tidak termasuk dalam penyerahan. mungkin bisa masuk ke penyerahan secara cuma" jika memang sesuai dgn definisi pemberian cuma" sesuai Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN 42/2009. jika WP bingung menetapkan dan butuh penegasan diarahkan konsultasi ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~