{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pph final ditanggung pemerintah pmk 82 semester 2 dari masa juli sampai desember 2021 ini, apakah boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak yang awalnya di semester 1 tidak meminta permohonan namun di semester 2 ini mau meminta ?
|jawab =
bisa.. asalkan syarat dan ketentuannya masuk ya sesuai wp pp 23/2018. silahkan cek lagi di pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021. jangan lupa untuk melakukan pelaporan realisasinya tepat waktu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~