{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau input transaksi PPh 26 atas bunga masa Agustus 2021 di e bupot. Sesuai PP 9 tahun 2021 tarifnya turun menjadi 10%. Tp pas saya input di e bupot tarifnya masih 20% dan tdk bisa diubah. Wlaupun bisa di ubah persentase tarifnya, tp pas diklik "hitung" angka pajaknya tetap pakai yg 20%. Solusinya bgmn ya? Apakah tarifnya belum efektif diterapkan? Terima kasih.
|jawab =
Sudah dicoba juga namun memang tidak bisa berubah perhitungannya, ttep 20% wlwpun udh diganti tarifnya. diarahkan ke helpdesk/ar kpp aja ya mas utk penerbitan bupotnya, karna kemungkinan sistemnya blm disesuaikan
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~