{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, apabila sebuah perusahaan menerima hibah sebuah tanah dan bangunan dari perusahaan lain, apakah dikenakan PPN?
|jawab =
Untuk transaksi hibah ini jika memang dihibahkan dan tanpa imbalan sama sekali. Maka berdasarkan prioritas pembuatan kode faktur, transaksi dapat digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma dengan kode faktur 040.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~