{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait DGT page 2 yang dilampirkan itu menggunakan ttd digital dan tidak ada stempel asli. Apakah DGT tersebut sah menurut pajak sehingga dapat memanfaatkan tax treaty indonesia - singapore ?
|jawab =
di per-25/2018 d pasal 4 ayat 1 huruf c, hanya disebutkan seperti ini c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; jadi memang tidak diatur detail tandatangannya harus bagaimana. dikembalikan terhadap kelaziman di nega
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~