{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q untuk perhitungan PPh 21 DTP jika perusahaan menggunakan metode gross up apakah diperbolehkan?
|jawab =
#5A By pm. Diperbolehkan aja, tp cara perhitungannya itu dikembalikan ke perusahaan ya, karena sesuai lampiran PER-16/PJ/2016 tidak dijelaskan contoh perhitungan PPh Pasal 21 metode gross up.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~