{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas/mba, terkait komisi mencari pembeli apabila tidak memenuhi psl 6 ayat 1 pmk 32/2019, pengenaan ppn nya bagaimana ya?
|jawab =
Normatif, bisa pakai pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 nya pmk 32/2019 mba, dilihat dari jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan dimana. Jika masuk ke pasal 6 ayat 2 maka dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jika masuk ke pasal 6 ayat 3, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~