{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ebupot: Mas Mbak nanya, kalo WP udah terlanjur potong/setor PPh 23, namun ternyata rekanannya ada SKB, apakah masih bisa dibuat pembetulan atas transaksi tersebut pada ebupot nya dengan menambah status SKB atau sudah tidak bisa? kalo tidak bisa apakah kudu dibatalin dulu baru dibuat pembetulan?untuk yang udah terlanjur di setor apakah di PBk atau pengembalian pajak tidak terutang?thx
|jawab =
Silakan pembetulan, untuk yang udah disetor bisa pbk/pmk 187 sesuai nd 132/2020
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~