{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kami ingin listing properti untuk dijual lewat booking.com. Sepengetahuan saya untuk transaksi dengan perusahaan yg bukan BUT tetap ada kewajiban untuk PPN jasa luar negeri, klo benar begitu, pertanyaan saya jika saya isi non PKP, apakah nantinya PPN jasa luar negeri tersebut yg berkewajiban membayar adalah kami sebagai pengguna jasa, atau booking.com?
|jawab =
Dijelaskan definisi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sesuai angka 3 SE-147/2010. Jika transaksinya sesuai definisi tersebut, WP melakukan penyetoran sendiri atas PPN terutangnya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~