{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait aturan ekspor lobster ke luar negeri, Apakah ini termasuk BKP strategis?
|jawab =
Lobster = BKP strategis yg diatur di lamp PP 81/2015, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: barang yg dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lamp PP ini, yg merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari PP ini. Peraturan terbaru: PP 48/2020. Di samping itu, Ekspor BKP Berwujud tarifnya 0%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~