{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi pph 21 atas Uang kompensasi diberikan kepada karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu dikenakan PPh 21 final/pesangon atau pajak tidak rutin(bonus) Mas/mba ini gimana ya? Udah coba cari ketentuannya tapi belum nemu. Apakah diminta WP saja yg mengkategorikan sesuai dengan pengertian pegawai dll di Pasal 1 PER-16 Tahun 2016?
|jawab =
kalo di aturan kita, PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010, biar WP yg identifikasi masuknya kemana. DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lai
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~