{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait Form DGT. Apabila saya sudah melaporkan Form DGT vendor untuk masa pajak januari-desember 2021 pada e-SKD. Kemudian di tengah tahun (September) vendor tsb pindah alamat dan memeberikan Form DGT serta COR yang update pakai alamat baru. Apakah saya harus melakukan update juga pada sistem e-skd? Mekanisme nya seperti apa ya? Apakah e-skd nya dibuat jan-agust, lalu sept-des. atau bagaimana?
|jawab =
Mengikuti periode COR aja Meskipun baru terbit di sept 2021 dan periodenya 1 tahun kalender 2021 harusnya gapapa
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~