{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ika ada WP terlambat lapor SPT Masa PPN selama 3 Masa Pajak. Dan sudah mendapat STP dengan masing2 sanksi 500 ribu. Tapi WP keberatan membayar dan meminta keringan, untuk kasus seperti ini tidak bisa pakai Pasal 36 UU KUP kan ya mas/mba?
|jawab =
Terkait penghapusan/pengurangan sanksi memang ada diatur di pasal 36 uu kup dan aturan pelaksananya di pmk 8/2013. Coba aja dulu wp cek penjelasan pasal 36 dan syarat di pmk 8 tadi untuk memastikan bisa ngajuin atau nggak
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~