{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp di batam impor barang, lalu barang itu diserahkan ke jakarta, apakah pph 22 nya yg sebelumnya mendapatkan fasilitas perlu dilunasi kembali?
|jawab =
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh. (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~