{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin nanya mas/mbak. Apabila WP tidak/terlambat lapor realisasi insentif PPh 22 Impor PMK-9 apakah ada konsekuensi tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Kalau saya baca ngga ada ketentuannya ya. Mohon bantuannya
|jawab =
halo mba sesuai PMK 9 memang tidak disebutkan kalo tidak dapat memanfaatkan. tapi klausulnya adalah harus menyampaikan laporan realisasi untuk penegasan bisa ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~