{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT. A merupakan perusahaan jasa arsitek (hanya design bangunan saja), kemudian mendapatkan client B yang merupakan orang pribadi. Apa kewajiban pph yang harus dilaksanakan?
|jawab =
transaksi antara PT.A dan client B apa? penyerahan jasa? pembelian barang? apabila PT.A PKP memberikan JKP/BKP wajib pungut PPN untuk PPh harus dipastikan dulu transaksinya apa untuk PPhnya kalau OP tsb bukan pemotong/pemungut maka tidak objek pungut, atas penghasilan tsb dilapor dan diperhitungkan pada SPT tahunan
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~