{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?
|jawab =
apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~