{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ga ada dokumen ensorsement apakah penjualan ke batam dikenai PPN? Menggunakan faktur 01? Yang bayar PPN Penjual atau pembeli?
|jawab =
Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 12 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012) Jika tidak ada endorsement , Penyerahan tsb tidak mendapatkan fasilitas , Sehingga Penjual sbg PKP tetap melakukan pemungutan PPN kpd pembeli dgn menerbitkan FP 010 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~