{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apakah Natura berupa transportasi (supir dan sewa kendaraan) masuk kedalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang menerima natura tersebut? Adapun perusahaan adalah kantor perwakilan yang tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT Badan.
|jawab =
Pasal 8 ayat 1 huruf b per-16/2016.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~