{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya mas/mba. Untuk ketentuan SE-37/PJ.43/1998 tentang PPh atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan apakah masih berlaku? WP menerima jasa storage charge (menyimpan container di area Cilincing) di luar lini 1 dan 2 sebagaimana dimaksud pada SE-37/PJ.43/1998. Jika masih berlaku untuk PPh nya dikenakan PPh 4(2) sebesar 6% sesuai SE atau 10% ya, Mas/Mba? Terima kasih
|jawab =
Jadi begini, SE itu sifatnya hanya penegasan saja. Kalau masuk lini 1 dan 2 bukan masuk pengertian sewa tanah dan/atau bangunan, tapi masuk jasa pelayanan kepelabuhan pph 23, tarif 2%. Jika di luar lini 1 dan 2, maka bisa jd objek pph final sewa atas tanah dan/atau bangunan. Tarif PPh Final sewa tanah bangunan 10%.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~