{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika PT. A merupakan importir BKP yang bertransaksi dengan A Corp yang berkedudukan di luar negeri. A Corp menggunakan jasa B Corp sebagai perusahaan freight forwarding di negaranya. B Corp menggunakan jasa PT. B sebagai perusahaan freight forwarding di Indonesia untuk membantu proses impor sampai barang diterima oleh importir (PT. A). Pertanyaan: 1. Apakah jasa yang diberikan oleh PT. B kepada B Corp merupakan Ekspor JKP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 PMK 32/2019? Mohon arahannya mas/
|jawab =
untuk kegiatan ekspor jkp dijelaskan lebih lanjut di pasal 3 dan 4 PMK 32/2019 nya. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c, Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Berarti kalau untuk kasus wp, PT B kan membantu untuk proses impor, maka seharusnya tidak masuk
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~