{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kapal tangkel dulu saat impor tidak dipungut PPN, ini kapal sudah 5 tahun dan mau dijual ke luar negeri, terutang ppn dan pph kan ?
|jawab =
atas penghasilan dari penjualan aset ke wp luar negeri bukan objek pph pasal 26 jd tidak dipotong pph pasal 26. untuk ppnnya, karena kapal merupakan aset dari WP, maka atas penyerahanya, selama memenuhi Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau dis
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~