{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7Q : izin mau bertanya, Untuk karyawan yang akan berhenti bekerja 2 bulan lagi kan kalo secara perhitungan pph 1 akan lebih bayar dimasa terakhir. Mohon informasinya terkait insentif pph 21 apakah tetep dibayarkan ke karyawan tersebut selama 2 bulan terakhir ini? Atau insentif pph 21 tidak perlu dibayarkan dengan asumsi pph 21 di nett off kan dengan LB PPh 21 saat kontrak berakhir?
|jawab =
#7A By pm. Perhitungannya seperti biasa sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. Jika masa pajak tsb, sebelum resign, karyawan memenuhi untuk memanfaatkan insentif DTP sesuai Pasal 2 ayat 3 PMK-9/PMK.03/2021, maka masa tsb karyawan tsb berhak atas insentif tsb. Kelebihan potong atas PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan ke karyawan.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~