{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan mengadakan undian, pemenangnya adalah WNA. Apakah tetap dipotong PPh Final 25% atau PPh Pasal 26?
|jawab =
PM, WP WNA dan tidak ada npwp, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh memang objek PPh pasal 26. Apabila ada SKD bisa menyesuaikan dengan tarif tax treaty. Tapi apabila kita lihat pasal 3 PER-11/2015, di ayat (1) hadiah undian tidak dijabarkan 21/23/26 berbeda dengan yg ayat (2) hadiah yg dijabarkan bisa kena 21/23/26. Boleh diarahin ke kpp dulu ya mas nanti masuknya 26 atau final 4 (2), karena kalo pake ebuni nanti kalo final juga gak bisa diinput karena tidak ada npwp dan NIK
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~