{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau pastikan, jika saya baru upload e-SKD bulan ini atau Sep'21, apakah SKD tersebut bisa digunakan untuk pph masa Agt'21, yg pembayarannya jatuh tempo 10 Sep'21 mendatang ?
|jawab =
PM, bisa digunakan, sepanjang masa berlaku SKD mencakup saat terutang transaksi PPh 26 masa Agustus dan sudah ada pada saat pemotongan. Selain itu, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak. (pasal 9 ayat (3) PER-25/2018).
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~