{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp menyerahkan tanah/bangunan ke bank sebagai agunan. Apakah dikenakan ppn?
|jawab =
Dijelaskan Normatif, bisa masuk ke penyarahan krn suatu perjanjian, 3 syarat harus diberitahukan bahwa yg diserahkan adl bkp/jkp, dilakukan di dalam daerah pabean dan penyerahan dlm rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Saran penegasan ke kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~