{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sebagai pegawai resign, mau mencairkan dana pensiun yang selama ini sudah dibayar dipotong pph 21 ?
|jawab =
terutang pph pasal 21. dalam pasal 5 ayat1 huruf i, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah salah satunya penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~