{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Mas / mba izin bertanya tanah di pakai CV tetapi nama sertifikat atas nama perorangan dan saat transakasi terima uang penggantian, yg masuk rekening perorangan, kalau memang tidak kena PPN atau PPN 0% dasar hukumnya / aturan PMK berapa ya?
|jawab =
Dasar hukumnya bisa dari UU PPN no 42/2009 sendiri di pasal 4 ayat (1) dan SE 28/PJ/2021 tentang PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan PM atas perolehan tanah (nomor SE tdk boleh disebutkan). Sedangkan aturan yg khusus mengatur perihal pergantian untuk tol/fasilitas umum tidak ada. (Dulu pernah ada PER 10/2015 yg telah dicabut dengan PER 16/2015, tp ini juga terkait tata cara pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, bukan terkait penggantian). Jadi apabila yg menyerahkan adalah O
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~