{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba mau tanya perlakuan pph finance leasing, saya agak bingung cerna pertanyaan wp, jadi detail pertanyaan dikasih lewat pm ya (perlakuan perpajakan utk finance leasing)
|jawab =
Sampai saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 belum dicabut maupun ada pembaruannya, jadi untuk perlakuan perpajakan, baik PPN dan PPh terkait Sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dapat merujuk pada BAB VI KMK tsb, pasal 14-16. Selebihnya, bila WP membutuhkan penegasan, bisa konsultasi dg KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~