{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = terkait PMK 65/2021 kawasan berikat. pada Pasal 21 aturan tersebut disebutkan bahwa 'Faktur Pajak harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut..'. untuk di faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi dalam hal pembelian itu cukup dibubuhi cap atau harus di cantumkan di referensi ya kak? karna untuk faktur pajak pembelian yang kami terima keterangan tersebut hanya di bubuhi pada cap saja |jawab = jika memang sudah pakai sinkronisasi cap terbaru seharusnya sudah bisa, namun kami sarankan untuk menambah keterangan sesuai yg tertera dalam pasal 21 pmk 65/2021 YAUMIL CITRA DEVI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~