{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai 239/PMK.03/2020 pasal 7 ayat 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Dan jika WP OP tersebut selain menangani covid ybs juga menangani pasien umum, untuk perhitungan tarif progresifnya bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
seharusnya digabung, karena sama2 merupakan penghasilan tidak final dan berasal dari pemberi kerja yang sama. namun, karena tidak diatur secara spesifik di pmk 239, silahkan konfirmasi/minta penegasan ke AR ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~