{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bila pegawai mendapat fasilitas DTP kemudian berhenti/keluar dr perusahaan. Setelah dihitung ulang ternyata ada kelebihan potong PPh 21.. apakah diberikan pengembalian atau tidak?
|jawab =
LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan, untuk pengisian pada SPT Masa PPh 21 diarahkan konsultasi ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~