{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"jadi perusahaan saya punya vendor A, lalu vendor A minta tolong ke vendor B untuk jasa translasi vendor B suda menerbitkan invoice dan faktur pajak ke vendor A. lalu vendor A menagihkan reimbursement ke perusahaan kami jika vendor A menagihkan reimbursement (atas jasa translasi mereka dari vendor B) ke kami, apakah dari sisi kami (perusahaan) harus dipotong pph 23 juga jika jumlah reimburse dari vendor A belum termasuk pemotongan pph 23?"
|jawab =
"Betul. Kewajiban WP ini adalah melakukan pemotongan PPh pasal 23 hanya atas penghasilan si vendor A. Tambahan: Setelah digali lagi ternyata jasa yg diserahkan adalah jasa konstruksi. Maka penghasilan si A dipotong PPh final atas jumlah brutonya. Gak ada ketentuan reimbursement di pph final jasa konstruksi."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~