{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#53Q: saya ada akun Research & Development, yang saya amortisasi setiap tahun. apakah biaya amortisasi tsb dapat dibiayakan dalam SPT Badan?
|jawab =
#53A: amortisasi dapat dibiayakan mengurangi penghasilan neto di SPT Tahunan. tapi untuk metode dan nilai amortisasi yg dapat dibiayakan harus sesuai UU PPh dan PMK 248/2008 mas. kalo masih lanjut PM ya mas
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~