{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, berdasarkan PMK 184 tahun 2015, di pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis 'terdapat keterangan lain ...' , dan di pasal 70 huruf g tertulis 'pencocokan data dan/atau alat keterangan', yang membedakan 2 hal tersebut apa ya?
|jawab =
terkait materi pemeriksaan, kita sampaikan sesuai yg tertulis di pasal nya saja...selebihnya diarahkan ke KPP/pemeriksanya
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~