{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada transaksi dengan pihak ketiga, namun invoice tersebut dibayarkan dulu oleh pihak kedua, invoice atas nama pt kami11:14disini pihak kedua melakukan reimbursement kepada kami,apakah kami harus memotong pph 26 tsb? atau seharusnya pihak kedua yang memotong transaksi nya atas royalti dari software di singapur
|jawab =
sesuaikan dengan kontraknya
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~