{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ingin pembetulan SPT PPh 23 Masa April, tapi pelaporannya masih manual. Saat ini WP sudah pindah ke KPP Madya. Untuk pembetulan tersebut dilakukan di KPP atau KPP Madya?
|jawab =
sesuai dengan ketentuan per 04/2017 ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Sedangkan terkait untuk penggunaan espt mengacu ke per 02/2019 (kalau sudah pernah espt, maka pembetulannya pakai e-spt)
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~