{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berdasarkan PMK-33/PMK.10/2021 pasal 22 huruf F dan pasal 23 ayat 2 huruf D, menyebutkan salah satu komponen yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sehingga kode faktur 070, terkait dengan hal tersebut apakah FP masukan kami dapat di kreditkan?
|jawab =
sesuai dengan pasal 16b ayat 2 uu ppn Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~