{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika mendapat sp2dk menemukan harta sebelum TA, op tersebut sudah ikut TA cuma memang lupa melaporkan harta tersebut, bisa pas final tidak? itu bagaimana ya kak? apakah ada solusi .. Mohon dengan peraturannya
|jawab =
asal 2 PER-23/PJ/2017 Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud. pastikan dulu KPP sudah menerbitkan SP2 atau belum, jika belum silahkan
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~