{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
lalu bagaimana pendapat anda terkait dengan peraturan di SE 24 tahun 2018 di point 5 mengenai price protection
|jawab =
Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] di point A dijelaskan dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual. Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] berbeda dengan subsidi yg sebelumnya bapak/ibu jelaskan karena sebelumnya ba
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~