{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perihal PPH 21 Vendor atas Jasa. Pelaporan PPH 21, itu harus berdasarkan tanggal tagihan/kwitansi/invoice atau bisa berdasarkan tanggal pembayaran atas tagihan tersebut? ini harusnya berdasarkan tanggal tagihan kan ya (saat mulai terutang pph 21)
|jawab =
Pastikan dulu vendornya OP atau badan. Kalo OP dipotong PPh 21. Saat terutang PPh 21 sesuai pasal 15 ayat 1 PP 94 2010 saat terjadinya pembayaran, atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Kalo badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dipotong PPh 23.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~