{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika karyawan yang sebelumnya mendapat insentif pph ps 21 DTP di cabang sebelumnya lalu pindah ke cabang lain apakah masih bisa memanfaatkan insentif tersebut ya? mohon bantuanya mas/mba.
|jawab =
bisa mas, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan ya, (misal contohnya karyawan tersebut pada masa pajak ybs menerima penghasilan yg bersifat tetap dan teratur yg jika disetahunkan tidak lebih dari 200 jt) maka bisa2 saja dapat insentif nya mas
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~