{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila suatu CV mendapat uang atas ganti rugi akibat terdampak pembuatan jalan tol, apakah ada aspek pengenaan PPN dan PPh dari penerimaan uang tersebut?
|jawab =
Boleh ditanya dulu, uang ganti rugi tsb didapat karena tanahnya dipakai utk perluasan proyek jalan tol kah? Jika iya, maka jawabannya mirip dg no #7: - untuk pph: yang menjadi objek pph diatur dalam pasal 4 ayat (1), jika masuk dilaporkan sbg penghasilan di SPT Tahunan, dan atas pengalihan tanah tsb dikenakan pph final 0% seperti yg diatur dalam pp 34/2016 dan pmk 261/2016. - untuk ppn: Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~