{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo pembetulan spt masa ppn tahun 2018, atas pembetulannya menyatakan LB. Yg dibetulkan semua masa dr januari-desember 2018. Blm dilakukan peneriksaan. Apakah masih bisa mas/mba kalo diliat dr ps 8 KUP
|jawab =
Sesuai penjelasan pasal 8, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). Jadi memperhitungkan bulan, untuk Januari-Juli seharusnya sdh tidak bisa pembetulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~