{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan dalam negeri membagikan dividen ke Wpdn, Dari dividen tsb, 65% dikonversi ke saham (diinvestasikan lagi), 35% nya diberikan tunai, -- Bisa langsung diinformasikan sesuai PmK-18 ya mas mbak, Kalau badan dikecualikan dr PPh tanpa syarat, Untuk OP, 35% yg diterima tunai ini, bisa jd objek kalau gak diinvestasikan
|jawab =
Betul Mba, Kalau dividen dari dalam negeri diterima oleh WP Badan bukan objek, tapi kalau yg terima adalah WP OP non objek dengan syarat harus diinvestasikan.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~