{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#67Q Siang mas/mba, saya mau tanya apakah pembelian gula kristal dari petani wajib dipungut PPh Pasal 22? apakah itu masuk perkebunan? berikut dasar hukumnya, terima kasih
|jawab =
#67A sepanjang yang beli badan usaha industri atau eksportir, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. yang dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. dipungut PPh 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~