{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sewa alamat domain sj, apakah kena pph bu?
|jawab =
bisa dijelaskan secara normatif saja apakah sewa domain ini masuk dalam pengertian royalti kah atau semacam Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. kalau iya maka objek pph pasal 23. kemudian apabila tidak memenuhi penegrtian royalti dan juga bukan termasuk jasa yg disebutkan dalam pmk 141 th 2015 maka bukan objek pph pasal 23 namun atas penghasilan yg diterima itu tetap menjadi objek sehingg
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~